Waka II DPRD Kepri Minta Ansar Naikkan Upah Buruh

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Jum'at (30/9/2022).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raden Hari Tjahyono meminta Gubernur Ansar Ahmad menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurutnya, Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini sudah tidak relevan seiring melonjaknya harga kebutuhan pokok imbas kenaikan harga BBM subsidi.

Diketahui, tahun ini Gubernur Ansar Ahmad hanya menyetujui kenaikan UMK sebesar 0,5 persen, jauh dari harapan para buruh.

“Harga BBM naik pasti semuanya naik, saya mendukung penambahan gaji dari pekerja karena sudah tak relevan lagi,” katanya, Jum’at (30/9/2022).

Raden menegaskan, kenaikan upah ini juga sudah mendapat kekuatan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Ansar Ahmad.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan aliansi buruh Batam dengan memutuskan bahwa UMK Batam seharusnya naik 3,5 persen bukan 0,5 persen.

“Karena sudah inkrah maka harus dijalankan Gubernur Kepri dan TAPD nya,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga menyampaikan dukungannya terhadap buruh yang meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.

Ia menuturkan, Kepri amat dirugikan oleh pusat melalui Undang-Undang ini sebab sebagian besar kewenangan Pemda diambil alih oleh pusat.

Raden pun mencontohkan retribusi labuh jangkar yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun akibat Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Salah satunya retribusi labuh jangkar yang sebelumnya kita posting Rp200 miliar di APBD terpaksa kita hapus lagi karena pusat tak rela,” sebutnya.

Soal kenaikan BBM subsidi, Raden menerangkan tidak sesuai dengan semangat pemulihan ekonomi yang selalu disampaikan pemerintah.

Kenaikan BBM akan menggeret harga kebutuhan pokok dan transportasi publik serta menyebabkan inflasi.

“Saya secara pribadi dan partai menolak kenaikan BBM,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua FSPMI Kepri, Nefrizal menyampaikan bahwa buruh bersama mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur dan DPRD Kepri pada Selasa (4/10/2022) pekan depan.

Ia menambahkan, buruh dan mahasiswa menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, menaikkan upah, dan menurunkan harga BBM subsidi.

“Serangkaian aksi yang sampai dengan hari ini instruksi dari pimpinan pusat kita,” katanya, Jum’at (30/9/2022) pagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.