DPRD Kepri Tetapkan Ranperda Pengelola Keuangan Daerah Jadi Perda

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau gelar rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (20/09/2022) Pagi.

Rapat digelar dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak Jumaga Nadeak, dalam agenda ini Gubernur Kepulauan Riau diwakili oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina.

 

Dalam pembahasan oleh Panitia Khusus yang disampaikan oleh ketua Panitia Khusus Asmin Patros, dapat disimpulkan sebagai berikut “Pertama, judul rancangan Peraturan Daerah tidak mengalami perubahan yaitu Peraturan Daerah Tentang Keuangan Daerah.

Kedua, konsidran menimbang meliputi bahwa peraturan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam pemerintah daerah, pokok-pokok tentang pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perlu diganti, bahwa untuk kepastian hukum tentang pengelolaan keuangan daerah perlu diberlakukan suatu peraturan.

Ketiga, konsidran mengingat. Keempat, batang tubuh terdiri dari ketentuan hukum, sistematika rancangan peraturan daerah, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap rancangan perda.

Fraksi PDIP, permasalahan keuangan daerah sangat kompleks untuk itu harus dilaksanakan secara tersistem, tahapan pengelolaan keuangan daerah mulai tahap awal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang terakhir pertanggungjawaban.

Fraksi GOLKAR, supaya pengelolaan keuangan daerah dilakukan sebaik-baiknya, penyampaian dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi 3 pilar yaitu transparansi, akuntabilitas dan intregeritas.

Fraksi PKS, setelah ditetapkan supaya disosialisasikan diseluruh organisasi perangkat daerah dan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah supaya menerapkan asas pretisisi dan akuntabilitas.

Fraksi NASDEM, supaya pengelolaan keuangan daerah dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjalankan sistem informasi sebagai upaya keterbukaan publik.

Fraksi GERINDRA, supaya pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tertib administrasi, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan efektif dan efisien.

Fraksi DEMOKRAT, dengan adanya Perda sesuai dengan UU yang berlaku, supaya sinegritas, terintregrasi dan tertib administrasi lalu tersistem dalam penyelenggaraan peraturan daerah, supaya kedepannya melalui pengelolaan keuangan daerah dapat menyusun pengelolaan yang terintregrasi dan terukur serta tepat sasaran.

Fraksi HANURA, suapaya disegerakan ketetapan tentang nota keungan daerah untuk mengisi kekosongan hukum, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Fraksi PKB-P3, mengusulkan menyesuaikan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 sehingga tidak menjadi kendala dalam pengaturan keuangan daerah, meminta agar pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar konsisten dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga outputnya akan terukur dalam menilai kinerja perangkat daerah.

Dengan hal tersebut Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina menyampaikan setelah memperhatikan hasil dari pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 29 Juli 2022 dan juga berdasarkan ketentuan pasal 88 peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sebelum persetujuan ditetapkan sebagai peraturan daerah mengacu bahwa setiap rancangan Peraturan Daerah yang tertib melalui fasilitasi Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada Kementrian Dalam Negeri, lalu persetujuan untuk menjadi peraturan daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan pengkajian dengan berbagai aspek baik secara yuridis maupun formal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.