NATUNA – Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp. 1,065 Miliar. Dengan rincian pendapatan asli daerah pada Perubahan APBD sebesar Rp. 83,83 Miliar dengan adanya penyesuaian pendapatan sektor pajak daerah dan penddari BLUD. Pendapatan transfer sebesar Rp. 981,47 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi dihadapan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar pada agenda pembacaan pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2022 dan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2023. Diruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jumat (16/09/2022) pagi.
Lanjut Siswandi, pada Perubahan APBD Tahun 2022 dianggarankan sebesar Rp. 771,70 Miliar diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan kewajiban untang tahun 2021.
Masih sambutan Bupati Siswandi, Rancangan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah. Sehingga konsisten antar program dan kegiatan dapat tercapai dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Etimasi pendapatan tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp. 998.92 Miliar. Dengan komposisi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 58,14 Miliar, pendapatan transfer sebesar Rp. 940,77 Miliar dengar rincian pendapatan transfer pusat sebesar Rp. 883,28 Miliar, pendapatan transfer antar daerah atau dari provinsi sebesar Rp. 57,48 Miliar.
Selanjutnya, untuk belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 998,92 Miliar, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 671,69 Miliar, belanja modal sebesar Rp. 212,25 Miliar, belanja tidak terduga sebesar sebesar Rp. 500 juta dan belanja transfer sebesar Rp. 114,47 Miliar.
Belanja pada tahun anggaran 2023 diprioritaskan untuk belanja wajib yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 50 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi belanja yang dimaksud, untuk fungsi pendidikan minimal 20%, kesehatan 10%, sedangkan dana transfer umum digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi.