TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Riau diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
Oknum berinisial BS diamankan di pangkalan ojek Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat pada Jumat (2/9/2022) malam.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis ganja.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menyampaikan, penangkapan oknum berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika.
Pihaknya, lanjut Suprihadi, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan satu paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok,” ucapnya, Senin (5/9).
Menurutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang pria inisial HI. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.