TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua kepala sekolah di Tanjungpinang dipindahkan setelah ketahuan menerima siswa tidak sesuai dengan zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, pemerintah telah memberikan kemudahan agar tidak ada lagi siswa yang tidak dapat sekolah karena kuota penuh.
Menurutnya, kemudian diberi salah satunya sekolah harus menerima siswa sesuai dengan zonasi.
“Ini menghindari hal-hal yang mengkhawatirkan orang tuanya yang anaknya harus bersekolah jarak jauh dari tempat tinggalnya,” ujarnya saat ditemui di Camat Tanjungpinang Barat, Senin (15/8/2022).
Ia mengatakan, sudah mewanti Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah untuk dapat melakukan PPDB sesuai dengan aturan. Hal itu diingatkan saat sebelum PPDB dibuka.
“Tentu komitmen kita dari Pemerintah untuk patuh pada aturan yang kita buat sendiri, masak kita yang buat sendiri kita yang langgar,” ujarnya.
Menurutnya, dua kepala sekolah yang dipindahkan merupakan konsekuensi yang harus diterima karena telah melanggar.
Orang nomor satu di Kota Gurindam ini tidak menyebutkan Kepala Sekolah yang melanggar dan dipindahkan tersebut.
“Jadi kalau ada kepala sekolah yang terbukti memang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan harapan kita semuanya terutama di luar zonasi harus pindah konsekuensinya,” tegasnya.