TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tujuh papan reklame di Tanjungpinang dilarang dipasang iklan karena tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Reklame tersebut telah dipasang kertas larangan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.
Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang melalui Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Perizinan dan non Perizinan A Lukman mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan stiker papan reklame yang tidak memiliki izin.
Sebenarnya, kata dia, banyak papan reklame yang akan diberikan peringatan, namun untuk tahap awal ini pihaknya memprioritaskan untuk papan reklame kategori yang besar yang wajib PBG.
“Dipasang secara bertahap, namun untuk tahap awal yang kita prioritaskan untuk baleho besar yang belum memiliki PBG. Hari ini ada 7 yang ditempel stiker,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, ketika peringatan tersebut sudah dipasang, maka pelaku usaha tidak boleh memasang konten iklan dipapan reklame tersebut.
Pihaknya pun akan menyurati pemilik reklame untuk segera mengurus izin. Jika dalam seminggu tidak ada mengurusnya makan akan diberikan surat peringatan kedua.
“Kalau dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan belum juga mengurus izin, maka panggung reklame akan disegel oleh satgas pengawasan dan penertiban reklame, untuk kemudian dievaluasi apakah harus segera dibongkar atau ada pertimbangan lain,” imbuhnya.