TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga jatuh tempo pembayaran yaitu 31 Juli 2022 kemarin mencapai Rp 7,8 miliar atau 48 persen dari target.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Said Alvie menyampaikan hingga jatuh tempo 31 Juli 2022 kemarin, total penerimaan PBB-P2 hampir mencapai setengah dari target.
“Jumlah ini sedikit meningkat, jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang terealisasi di angka Rp 3,5 miliar lebih,” kata Alvie, Rabu (3/8).
Meskipun belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2022, kata Alvie pihaknya yakin dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai pada akhir tahun.
“Dengan hasil yang terkumpul saat ini artinya informasi tentang percepatan jatuh tempo sampai ke masyarakat,” ucapnya.
Setelah berakhir masa jatuh tempo ini, BPPRD masih menerima pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD atau melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, Bank Riau Kepri dan BTN.
“Pembayaran masih bisa dilakukan sampai dengan bulan Desember 2022,” tambahnya.
Alvie juga berharap setelah jatuh tempo ini, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar dapat segera memperbaikinya di kantornya, agar tahun berikutnya data yang ada sudah sesuai.
“Setelah jatuh tempo ini, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari wali kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 kepada masyarakat,” tambahnya.