TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau melaksanakan rapat paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (1/8/2022).
Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna ini juga, merupakan rapat lanjutan sebelumnya pada hari Senin (25/07) lalu, terkait rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Hingga, dilanjutkan pada hari ini sebagai penandatanganan dan pengesahan Ranperda tentang LPP Pelaksanaan APBD Provinsi Kepri tahun 2021 menjadi Perda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, penyampaian laporan akhir Badan Anggaran disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono.
Ruang lingkup hasil pembahasan tentang rancangan peraturan daerah tersebut meliputi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
Kemudian membahas tentang realisasi pendapatan belanja, sisa pagu atau silpa APBD tahun anggaran 2021, capaian realisasi dan inventarisasi sisa pagu anggaran belanja dan silpa pada masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya, membahas neraca dan nilai aset, membahas tindak lanjut dan temuan atas pemeriksaan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rapat ini dibahas juga tentang target pendapatan, presentase pencapaiannya yaitu 98.85 meliputi realisasi pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer dan lain lain.