KPU Kepri Sosialiasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau Sriwati

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi serata penetapan Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024, Jum’at (29/7/2022).

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memahami bagaimana proses Parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Parpol yang dapat menjadi calon peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen, dari suara sah secara nasional hasil Pemilu.

Kemudian Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen, perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Kota.

Selanjutnya, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten Kota.

“Tentu dalam proses pendaftarannya juga harus melewati beberapa tahapan, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Sriwati.

Dia menyampaikan, saat ini sudah ada 38 Parpol yang telah mendaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Puluhan Parpol ini, lanjutnya, akan diumumkan secara resmi pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Untuk mekanisme pendaftarannya, Sriwati menjelaskan Parpol calon peserta Pemilu harus mengirimkan surat kepada KPU, melalui email [email protected] dan dapat menyampaikan, informasi rencana jadwal kedatangan pimpinan Partai Politik ke Kantor KPU.

“Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengurusan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh menteri,” ungkapnya.

Kemudian, dokumen pendaftaran meliputi, surat pendaftaran Partai Politik, surat pernyataan dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

“Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.