Kunjungan Kerja ke Karimun, Kajati Kepri Sosialisasikan Restorative Justice

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Rabu (27/7/2022).

Kunker Kajati didampingi Asintel Kejati Kepri Lambok M.J Sidabutar langsung disambut oleh Kepala Kejari Karimun Meilinda, bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Bacaan Lainnya

Dalam kunker tersebut, dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun.

Kajati mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani,” ucapnya.

Ia menyampaikan, RJ sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat.

Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ia juga menerangkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 Juta.

Selanjutnya, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.

Selain itu, mantan Wakajati Sulsel mengatakan bahwa kedatangannya mengunjungi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar dapat maksimal.

Kunker itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi sarana dan prasarana kantor juga kondisi pegawai dalam mendukung pelayanan yang prima kepada publik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.