Jual Mobil Yang Digadai, Pria di Tanjungpinang Ditahan Polisi

Gadai Mobil
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menahan tersangka penipuan dan penggelapan

“Mobil Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 telah diambil oleh pihak BFI Tanjungpinang karena tersangka tidak membayar tunggakannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.