“Mobil Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 telah diambil oleh pihak BFI Tanjungpinang karena tersangka tidak membayar tunggakannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.