Kasusnya Memalukan: Mahasiswa di Tanjungpinang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa di Tanjungpinang divonis 6 tahun penjara

Setelah itu, terdakwa mengajak korban makan di kos-kosannya Jalan Bintan Kota Tanjungpinang. Di kosan itu, terdakwa menyetubuhi korban.

Setelah selesai itu korban kemudian diantarkan pulang sekitar pukul 23.00 WIB ke rumahnya.

Bacaan Lainnya

Lantaran curiga, orang tua korban menanyakan korban dari mana. Korban pun bercerita dan mengaku telah dicabuli terdakwa.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi hingga akhirnya Polisi menangkap pelaku di jalan Pemuda Gang Berakit Tanjungpinang, Kamis (6/1/2022) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.