BINTAN | WARTA RAKYAT – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan terkait ganti rugi lahan atas pembangunan Waduk Embung Air Baku Bukit Hulu, Desa Bintan Buyu Kecamatan teluk Bintan di ruang rapat Komisi I DPRD Kepri, Senin (4/07/2022) siang.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bapak Bobby Jayanto, S.IP yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Bintan, Bagian Pemerintahan dan Plt. Camat Teluk Bintan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menganggarkan dana melalui APBD Bintan untuk ganti rugi lahan pada proyek Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Namun sampai saat ini ganti rugi juga belum terealisasi.
Menurut Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Bintan Bapak Pilihan, SH bahwa kondisi di lapangan tidak seperti semula lagi.
Kata dia, ada beberapa lahan yang sudah terendam oleh air dan patok tanah warga banyak yang sudah hilang.
“Jadi untuk melakukan pembayaran terkait ganti rugi lahan masih menungggu nilai appraisal dari lembaga akuntan publik yang kredibel,” sebutnyA
Namun, lanjutnya, terkait nilai taksiran ganti rugi lahan bisa di Apprasial jika masih ada jumlah pohon maupun bangunan yang ada di atas lahan tersebut yang disahkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Dalam sidak langsung yang di lakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, Dinas PUPR Kabupaten Bintan sudah melakukan koordinasi terkait kajian bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Kepri namun belum ada titik temu.
Sementara itu Harlianto Anggota Komisi I DPRD Kepri mengatakan, masalah ini harus dicari jalan keluarnya supaya warga tidak merugi.
“Sudah dari 2018 sampai saat ini masalah ganti rugi juga belum diselesaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Harlianto bahwa dokumentasi awal sebelum digarap pasti masih ada dan biasa dijadikan bahan penilaian dengan melibatkan BWS (batas wilayah sungai) di bawah kementerian PUPR untuk mencari titik koordinat pada peta bidangnya.
“Dan untuk proses hukum pembayaran ganti ruginya bisa melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian agar ada pertimbangan serta upaya hukum yang berkompenten agar masalah ini bisa kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah Kabupaten Bintan sudah menganggarkan uang ganti rugi APBD Bintan pada tahun 2018 sebesar Rp 5,8 miliar.
Namun sampai saat ini belum juga dibayarkan kepada warga yang mempunyai lahan atas pembangunan Waduk Embung Air Baku Bukit Hulu, sangat di sayangkan jika dana nya harus di silpakan.
Raja Bakhtiar, S. Ag, MM Anggota komisi I DPRD Kepri mengatakan agar uang ganti rugi tersebut untuk dilakukan Konsinyasi yang artinya penitipan uang pada Pengadilan guna membayar ganti rugi dimaksud, namun Konsinyasi ini dapat digunakan sebagai jalan keluar terakhir.
Bobby Jayanto Ketua Komisi I DPRD Kepri menegaskan, masalah ini harus ada jalan keluarnya dari Pemkab Bintan.
“Solusi kami dari komisi I agar secepatnya Pemerintahan Kabupaten Bintan segera membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Bupati Bintan beserta instansi yg terkait untuk saling koordinasi dan berkerjasama dengan Kejaksaan serta Kepolisian, kalau tidak ada jalan keluarnya saya mendukung warga untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.
Adapun dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komsi I DPRD Prov. Kepri.