TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Perubahan ini dilakukan supaya tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga
konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022 kemarin telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.
Sesuai rilis Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyebutkan pembelian minyak goreng curah ini nantinya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga (HET).
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Namun, perubahan ini masih tahap sosialisasi, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
“Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri menyampaikan, dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.
Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.
Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.
Kemudian kedua, menggunakan cara input NIK pembeli, di mana pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa foto copy KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.
“Dua minggu ini masih tahap sosialisasi. Kita juga menunggu surat resmi dari pusat maupun provinsi, baru kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat secara menyeluruh,” terangnya. (Dinas Kominfo).