Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji Ke-13 Mulai Dibayar 1 Juli 2022

Kabar Gembira
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun 2022

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), sebab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.

Kementerian Keuangan telah melontarkan anggaran dana sebesar Rp 34 triliun untuk gaji ke-13 yang akan segera cair. Lantas gaji ke-13 PNS dan pensiun 2022 kapan cair?

Bacaan Lainnya

Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiun akan dilakukan mulai 1 Juli mendatang.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan.

Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.