JAKARTA | WARTA RAKYAT – Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), sebab Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.
Kementerian Keuangan telah melontarkan anggaran dana sebesar Rp 34 triliun untuk gaji ke-13 yang akan segera cair. Lantas gaji ke-13 PNS dan pensiun 2022 kapan cair?
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiun akan dilakukan mulai 1 Juli mendatang.
“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” katanya melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan.
Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan DPD RI.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.