“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” sambung Ahmad Rofiq.
Ia mengatakan, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah,” imbuhnya.