Ia menambahkan, melalui pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik.
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan, Dari Rokok Hingga Gula Rafinasi






