Penimbunan Rawa di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Bikin Warga Resah

Bikin Warga Resah
Aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas bikin warga sekitar resah

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono mengatakan dalam melakukan penimbunan bakau ini harus memiliki dokumen lingkungan terlebih dahulu.

“Kalau kita lihat awalnya tidak ada masalah, karena disampingnyakan sudah ada penimbunan. Makanya harus ngurus SKRK dulu, baru ketahuan wilayah itu boleh ditimbun atau tidak,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.