Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono mengatakan dalam melakukan penimbunan bakau ini harus memiliki dokumen lingkungan terlebih dahulu.
“Kalau kita lihat awalnya tidak ada masalah, karena disampingnyakan sudah ada penimbunan. Makanya harus ngurus SKRK dulu, baru ketahuan wilayah itu boleh ditimbun atau tidak,” imbuhnya.