“Karena ini menyangkut kehidupan ke depan para PTT dan THL. Jika kita tidak temukan solusi terbaik, maka potensi ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Kita tidak menginginkan hal itu,” ucapnya.
Ia berharap, Kemenpan RB bisa memberikan solusi terbaik bagi nasib para PTT dan THL ini, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menjelaskan saat ini keberadaan jumlah ASN ditambah PPPK di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang sebanyak 3.366 orang. Rinciannya PNS 3.184 orang dan PPPK 182 orang.
Sedangkan jumlah PTT sebanyak 953 dan THL atau honor kantor 1.941 orang, sehingga total pegawai non- ASN (PTT dan THL) sebanyak 2.894 orang.
“Kita sudah mendata semuanya sesuai permintaan pusat. Mana yang memenuhi syarat ikut CPNS maupun PPPK. Tinggal menunggu solusi dan maunya pusat seperti apa,” ucap Tamrin.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat saat ini, kata Tamrin, dengan keluarnya surat MenpanRB ini seolah-olah PTT dan THL harus diberhentikan. Sehingga kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap persoalan pasti ada solusinya.
“Kita punya waktu hingga 28 November 2023, jadi masih ada setahun lagi untuk bisa diolah. Tentunya, kita terus berupaya mencari jalan penyelesaiannya. Karena ini aturan pusat, bagaimanapun kita menunggu solusi dari pusat,” pungkasnya.