TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rencana penghapusan honorer pada 2023 mendatang bikin tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang gelisah.
Penghapusan itu merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 2023.
Salah satu tenaga honorer di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang Saiman mengaku gelisah atas rencana penghapusan honorer oleh pemerintah pusat.
Ia mengatakan, ketika hal itu terjadi maka akan ada ribuan warga Tanjungpinang yang akan menjadi pengangguran.
“Memang infonya mau diangkat PKKK atau CPNS, tapi itukan pakai tes, sementara kita sudah tidak mampu lagi,” Ujarnya yang sehari bekerja sebagai tenaga kebersihan.
Perasan gelisah juga diungkapkan oleh tenaga honorer lainnya yang tidak mau dimuat namanya.
“Bagaimana tidak dalam surat itu sudah tertera jelas, waktu kami bekerja hanya sampai 28 November 2023 mendatang,” sebutnya kepada hariankepri.com Senin (6/6/2022).
Menurutnya, sebelum penghapusan terjadi, seharusnya kepala daerah baik di tingkat wali kota maupun Gubernur harus mengambil kebijakan yang urgen supaya tenaga honorer ini ada jalan keluar.