TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku seorang pria diduga pengedar sabu di wilayah setempat.
Pria inisial ES ditangkap di wilayah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (25/5/2022) kemarin.
Dari penangkapan tersebut diamankan 13 paket kecil diduga sabu dengan berat mencapai 138 gram.
“Iya benar kita mengamankan pelaku ES di Kijang Kencana,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Selain barang bukti sabu, lanjut Suprihadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain timbangan digital, alat hisap sabu atau bong dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Saat ini masih dikembangkan, nanti kita sampaikan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.