TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayah setempat yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas 1A Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang Haribertus Ompusunggu menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan pelaku TA, T dan MS di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Senin (16/5).
Dari penangkapan tiga pelaku itu diamankan barang bukti sabu sebanyak 219,75 gram.
“Dari interogasi pelaku TA mengakui sabu tersebut milik narapidana Lapas Tanjungpinang inisial F,” ujar Heribertus saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, lanjut Heribertus, pelaku TA juga mengakui napi F akan menyerahkan sabu kepada seorang pria inisial DP.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DP di pinggir Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/5).
Ditangan DP diamankan dua paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina dengan berat 500 gram. “DP juga mengakui diperintah oleh narapidana F,” ucapnya.
Pihaknya, lanjut Heribertus, langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan kamar yang ditempati oleh napi F.
“Penggeledahan dilakukan oleh sipir Lapas Tanjungpinang dan menemukan barang bukti satu unit handphone Samsung yang digunakan oleh napi untuk berkomunikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan lima orang tersangka dan mengamankan total barang bukti sebanyak 716 gram.
“Narapidana F juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kelimanya disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” imbuhnya.