Bawa Kabur Mobil Milik Pelanggan, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu saat mengatakan, kejadian bermula saat korban menitipkan mobilnya di tempat tersebut untuk dicuci.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –  Polisi meringkus seorang pekerja salah satu tempat pencucian di Kilometer 9, usai membawa kabur mobil milik pelanggan.

Pelaku inisial LN ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Kilometer 16 pada Minggu (15/5/2022) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti mobil Suzuki yang dibawa kabur oleh pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, kejadian bermula saat korban menitipkan mobilnya di tempat tersebut untuk dicuci.

Akan tetapi, mobil itu justru hilang dari tempat tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Saat mau diambil, korban menanyakan mobilnya. Tapi katanya sudah diambil dan tidak ada lagi,” ujar Heribertus saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5).

Setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Pihaknya, lanjut Heribertus, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Kepada diimbau kepada masyarakat untuk dapat berhati-hati dan tidak mudah percaya untuk menitipkan barang miliknya,” imbaunya.

Sementara itu, LN mengaku tindakannya itu hanya untuk digunakan sendiri. Mobil tersebut ia gunakan untuk jalan-jalan.

“Saya harian lepas saja. Kuncinya tergantung di pintu. Jadi saya bawa,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.