TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga bandar narkoba di Jalan Di Panjaitan, Kilometer 7 Tanjungpinang.
Polisi amankan barang bukti sebanyak 1 Kilogram sabu.
Informasi didapatkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria dan dua wanita di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur.
Kepala Polresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan tersebut.
“Jadi totalnya ada empat pelaku yang diamankan,” jelas Heribertus saat diwawancarai belum lama ini.
Menurutnya, barang bukti sabu diamankan tersebut dibungkus dengan teh cina dan diduga berasal dari negara tetangga Malaysia.
Barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan di Tanjungpinang.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti akan kita sampaikan rilisnya,” imbuhnya.