TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria inisial THA diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi.
Pelaku ditangkap di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 16.00 wib.
“Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap THA dan didapati memiliki menyimpan menguasai lima butir Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus plastik bening,” ujar Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny dalam keterangan, Jumat (20/5/2022).
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti dua unit handphone beserta kartu didalamnya, dan juga satu unit sepeda motor warna biru.
Ia menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas Lima tahun.