TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria bernama Abdul Halim diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena mencuri handphone milik korban Puteri.
Pelaku ditangkap di Jalan Kota Piring, Kampung Bukit Galang II, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pencurian tersebut berawal korban akan melaksanakan gotong royong di seputaran kantor tempat bekerja.
Kemudian korban meletakkan handphone merek Oppo Reno diatas jok sepeda motor temannya dan pada saat melaksanakan gotong royong korban baru ingat handphone milik diletakkan di atas jok motor.
“Korban kembali ketempat parkir untuk mengambil handphone tersebut, akan tetapi korban sudah tidak menemukan handphone tersebut,” ujar Awal dalam keterangan, Jumat (20/5).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5,7 Juta dan korban langsung membuat laporan polisi ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Awal menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Kota Piring.
“Tim mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui mendapatkan satu unit OPPO Reno 5F tersebut dengan cara Jumpa di sekitaran Jalan Kuantan tepatnya di depan Hotel Pelangi Tanjungpinang.
“Pelaku dan barang bukti satu unit handphone Oppo Reno dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.