TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan seorang mahasiswa inisial T (22) tahun yang telah menghamili pacarnya inisial R (17) yang masih berstatus pelajar.
Pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di kediamannya di Kampung Dompak Seberang pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal pada Maret 2022 korban inisial R (17) bercerita kepada orang tuanya telah hamil satu bulan.
“Korban mengaku telah dihamili pelaku merupakan pacarnya inisial dan korban sudah sering berhubungan layak suami istri dengan pelaku,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya orang tua membawa korban untuk diperiksa ke dokter dan hasil pemeriksaan itu korban benar-benar hamil.
Menurutnya, keluarga korban sudah berusaha menjumpai keluarga pelaku dan pada saat itu keluarga pelaku menyanggupi akan bertanggungjawab.
“Akan tetapi ditunggu sampai saat sekarang ini belum ada kata pasti baik dari pelaku maupun keluarganya dan setelah itu orang tua korban mendengar kalau pelaku sudah kabur dan tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di kediamannya di Kampung Dompak Seberang.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.