TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial YW diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 13.15 Wib.
Pria yang masih berstatus mahasiswa itu diduga telah menghamili pacarnya yang masih anak-anak inisial ER.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, perbuatan pelaku diketahui setelah orang tua curiga perut korban membesar.
“Merasa curiga pelapor membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban pada esok harinya dan hasilnya positif,” ujar Awal.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata sudah hamil lima bulan.
Kepada orang tuanya, korban mengakui telah dihamili oleh sang pacar inisial YW.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di kawasan Jalan Cendrawasih, Kilometer 8.
“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.