Polda Kepri Tangkap 3 Pelangsir BBM Bio Solar Subsidi di SPBU

BATAM | WARTA RAKYAT -– Tiga pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bio solar subsidi di SPBU dibekuk polisi. Ketiganya berinisial TK selaku pemilik yang merupakan sopir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Bio Solar, SN selaku sopir dan RK selaku sopir.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, para pelaku ditangkap saat melangsir bio solar di beberapa lokasi SPBU di Batam.

“Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ujar Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Nugroho Agus Setiawan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi bio solar menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan stiker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli bio Solar.

Agar dapat memuat bio solar yang banyak, para tersangka memodifikasi tangki mobilnya sehingga bisa menampung ratusan liter bio solar.

“Kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM,” ungkapnya.

Dijelaskan, tertangkapnya para tersangka ini saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang memantau kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU.

“Saat melakukan pemantauan, didapatkan satu unit mobil jenis minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,” papar Nugroho Agus Setiawan.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan adalah 3 mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, Bio Solar subsidi sekitar 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.