Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial BK usia 28 tahun yang diduga menjadi pengedar sabu, diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Kamis (14/4/2022) malam

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial BK usia 28 tahun ditangkap diduga menjadi pengedar sabu, Kamis (14/4/2022) malam.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menyampaikan, pelaku ditangkap di kos-kosan Jalan Harmoko.

Penangkapan pelaku berawal anggota Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga menyimpan dan memiliki narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut di sebuah kos-kosan Jalan Harmoko.

“Anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/4/2022).

Ia menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat ditemukan empat paket sabu, timbangan digital, bong, pipet dan satu unit handphone yang disimpan dibawah meja televisi.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Suprihadi, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram yang diamankan dari pelaku.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses