TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan perkara dugaan korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Hari Purwanto menjelaskan, perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya indikasi pidana dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, TPS3R tersebut dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp556 Juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tanjungpinang tahun 2019.
“Kerugian belum diketahui, karena kita baru mencari perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang saksi yang berkaitan dalam perkara tersebut.
Namun Bambang tidak merincikan siapa saja saksi yang sudah diminati keterangan, demikian juga modus dugaan korupsi tersebut.