TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Akhir Panitia Khusus dan Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah.
Bertempat di ruang rapat sidang utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/04/2022) Pagi.
Ketua Panitia Khusus Dr. Sahat Sianturi, SH., M.Hum. mengatakan bahwa Retribusi Daerah merupakan hasil pendapatan asli daerah jika dapat dikelola dengan baik dan dapat menopang kekuatan APBD.
“Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah ada yang memayungi pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah dua kali mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2014 dan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah,” ujar Sahat.
Disampaikan Sahat Sianturi, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan kegiatan Retribusi Peraturan Daerah yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan kegunaan TKA.
Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa apabila belum mengikuti peraturan daerah yang disesuaikan dana konvensasi rencana penggunaan TKA menjadi penerimaan bukan pajak, hal ini tentu akan berdampak bagi hilangnya kesempatan pendapatan asli daerah yang di restribusikan di penerimaan APBD tahun 2022 sebesar 8 Milyar Rupiah.
“Atas keterlambatan memiliki Peraturan Daerah kita telah kehilangan potensi pendapatan asli daerah, retribusi penggunaan tenaga kerja asing lebih kurang 6 bulan atau lebih kurang 4 Milyar Rupiah, sehingga kita harus menerapkan Peraturan Daerah ini agar tidak berdampak lebih jauh,” imbuhnya.
Sahat Sianturi mengungkapkan, bahwa Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui keputusan ini menjadi RANPERDA yang sudah dibahas dalam rapat paripurna sebagai mekanisme rancangan peraturan daerah.
“Tarif retribusi daerah penggunaan TKA di Provinsi Kepulauan Riau yang berlaku saat ini perbulan sebesar 100 US. Maka Retribusi digunakan untuk meningkatkan kreatifitas warga asli daerah dan pemerintah diminta untuk memberikan pelayanan dan pengarahan guna meningkatkan kompetensi dan spirit terhadap tenaga kerja lokal, lalu dengan hal ini tenaga kerja lokal dapat mengisi bidang-bidang pekerjaan yang dibutuhkan,” pungkasnya.