TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Bertempat di ruang rapat sidang utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/04/2022) pagi.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan, dalam agenda paripurna itu seluruh fraksi-fraksi menyetujui peraturan daerah tentang retribusi daerah dengan beberapa pertimbangan.
Adapun pertimbangan tersebut sebagai berikut, ujar Raden Hari Tjahyono, penggunaan dana relevansi sekitar Rp 8 Milyar agar dapat digunakan semaksimal mungkin untuk mengembangkan SDM atau tenaga kerja lokal guna meminimalisir tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, diperlukan keterbukaan atas penggunaan pajak pekerja asing terkait retribusi perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Harus dengan jelas pemungutan dan pembayarannya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kepulauan Riau khususnya,” ujar Raden Hari Tjahyono, Senin (11/04/2022) pagi.