Istri dan Anak Disiram Air Panas, Pria ini Dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur

Polsek Timur saat introgasi pelaku penganiayaan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya dengan cara menyiram dengan air panas, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 14.30 Wib.

Pelaku bernama Agus Salim (42) sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya.

Penganiayaan terjadi di kediamannya Perumahan Bintan Permai Blok F, Kelurahan Pinang Kencana pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 12.00 Wib.

“Selama dua minggu kami terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Berdasarkan informasi atau keterangan masyarakat maupun dari keluarga sehingga kami bisa menangkap pelaku pada hari Kamis saat sedang bekerja,” jelasnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas, kemudian meminta uang untuk biaya pengobatan.

Kemudian pelaku Agus naik pitam dan tidak mengizinkan istri sirihnya membawa anaknya ke Puskesmas.

“Pelaku langsung ke dapur mengambil air panas yang baru dimasak, kemudian disiramkan ke istrinya tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dua anak kandung D ini bahkan terkena air panas yang disiram oleh pelaku tersebut.

Putri D berinisial P (10) mengalami luka dibagian tangan dan putranya inisial B luka di bagian kepala.

Usai menyiram istri dan anak tirinya, pelaku langsung melarikan diri. Beruntung, D beserta kedua anaknya segera diselamatkan oleh warga setempat, dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.