TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tujuh pasangan mesum yang bukan suami istri didenda Rp250 Ribu oleh majlis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Isdariyanto.
Mereka terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar Aula Kantor Lurah Sei Jang, Kamis (24/3/2022).
“Ada satu pasang terdapat dua cewek satu laki-laki, mereka divonis denda masing-masing Rp250 Juta. Uang ini masuk PAD Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang Agus.
Ia menyampaikan, ketujuh pasangan ini diamankan petugas Satpol PP dalam operasi yustisi.
Operasi Yustisi dilakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat yang masalah kegiatan asusila. Operasi tersebut menyasar rumah kos, wisma dan hotel.
Tujuh pasang ini, lanjutnya, diamankan di beberapa lokasi diantaranya Wisma Pesona, Hotel Sinta, kosan di Kuantan dan kosan di Sei Jang.
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” imbuhnya.