TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus kecelakaan di Jalan Peralatan Kilometer 7 Tanjungpinang, Rabu (9/2/2022) lalu, yang menewaskan pengendara motor bernama Zulkifli.
Warga Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan itu, meninggal dunia setelah dilindas mobil dinas Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah.
“Untuk perkara yang melibatkan mobil Wakil Wali Kota Tanjungpinang sudah dihentikan,” ujar Kepala Satlantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Suargana, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, penghentian penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Ia menjelaskan, dari gelar perkara tidak ada ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan sopir mobil dinas Wawako Tanjungpinang.
Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dilapangkan ada kelalaian dari korban sendiri.
“Untuk kendaraan roda ditemukan ada unsur kelalaian berdasarkan keterangan saksi-saksi, diawali dengan laka tunggal karena tidak ada senggol dengan kendaraan lain,” imbuhnya.