Oknum PNS Pemprov Kepri yang Tiduri Istri Orang Dijerat 9 Bulan Penjara

Ilustrasi (Foto:Net)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau inisial An, digerebek saat berhubungan intim deng istri orang inisial SFU, Jumat (11/3/2022) sekira pukul 21.30 Wib.

Keduanya digerebek di kos-kosan di Gang Ibu Pangga, Jalan Pulau Pandan, Kilometer 5 Tanjungpinang.

Penggerebekan langsung dilakukan oleh suami dari SFU, inisial MA bersama polisi dan juga masyarakat setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, penggerebekan itu bermula MA mendapat informasi bahwa istrinya sedang bersama seorang pria An di dalam rumah kos.

“Keduanya diduga sedang melakukan perzinahan,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (12/3/2022).

Kemudian MA langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu, selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan observasi di tempat kosan yang dilaporkan tersebut. Setelah dilakukan pengamatan didapatkan petunjuk bahwa dalam kosan tersebut ada SFU dan AN.

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas melakukan penggerebekan.

Polisi berhasil masuk ke dalam kosan tersebut dan terlihat SFU dan AN keluar kamar.

“Saat diintrograsi awal, kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujarnya.

Keduanya sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.