TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria paruh baya bernama Maulana (56) diringkus polisi setelah menggadai sepeda motor yang disewanya.
Penangkapan warga Jalan Hang Tuah RT 001 RW 001 Kelurahan Tanjungpinang Kota ini setelah polisi menerima laporan dari korban Asben (56).
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha menyampaikan, kasus tersebut berawal pelaku pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 wib menyewa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
“Pelaku mengaku menyewa sepeda motor tersebut untuk mengantar istrinya ke pelabuhan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Pelaku menyewa dari pukul 10.00 hingga 13.00 wib dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu.
Menurutnya, pelaku belum membayar uang sewa dan berjanji akan membayarnya setelah motor dikembalikan.
Namun sampai pukul 13.00 Wib, pelaku tidak kunjung mengembalikannya, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Dari laporan tersebut, lanjut Arsya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 28 Februari 2022.
“Pelaku kita tangkap di Bintan Center saat berangkat kerja,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada saudaranya sebesar Rp500 ribu.
“Alasannya melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.