Aniaya Teman Sendiri, Seorang Pria Tanjungpinang Diciduk Dirumah Mertua

Seorang remaja inisial DP (20 tahun) karena melakukan penganiayaan terhadap temannya inisial SA (19), saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang saat Jumat (4/3) malam

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang remaja inisial DP (20 tahun) karena melakukan penganiayaan terhadap temannya inisial SA (19), Jumat (4/3) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, penganiayaan tersebut berawal korban sedang bermain game bersama temannya di depan.

Kemudian pelaku datang bersama dengan temannya mengajak korban minum-minuman keras (miras).

“Korban saat itu tidak mau karena tidak ada uang, tetapi pelaku memaksa dan mengambil dua unit handphone dan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Awal dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Karena terpaksa, korban ikut bergabung, dan pada saat itu pelaku menggadaikan satu unit handphone merk Oppo A5 milik korban untuk membeli tuak.

Keesokan harinya, ketika korban hendak pulang pelaku kembali menahannya. Tetapi korban tetap ingin pulang, dan saat itu pelaku memukul korban dan temannya, hingga mengalami luka robek di bagian bibir sebelah kiri bagian bawah.

Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman mertuanya Jalan Sei Jang Laut,” ucapnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.