TANJUNGPINANG |WARTA RAKYAT – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menerima kunjungan sekaligus audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, di Ruang Walikota, Kamis (24/02).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Tanjung pinang, Bambang Prasongko menjelaskan mengenai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia, kami bermaksud untuk segera melaksanakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis”, ucap Bambang.
Ditambahkannya, kepemilikan sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kepemilikan Sertifikat merupakan hal yang penting bagi pemilik tanah, dan salah satu tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat dikarenakan faktor biaya”, ungkapnya.
Bambang turut menyampaikan beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk pengurusan PTSL untuk masyarakay.
“Untuk mengurus PTSL, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), kemudian pembiayaan untuk persiapan lainnya seperti pajak dari tanah, dan lain sebagainya sesuai dengan aturan yang berlaku. Target di Kota Tanjungpinang terdapat 5.700 sertifikat yang harus diselesaikan,” jelas Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Rahma mengatakan siap untuk mendukung program yang akan dijalani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang siap mendukung program percepatan PTSL ini yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku agar segera tercapai apa yang telah ditargetkan”, ujarnya.
Rahma berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga dengan adanya program ini memberikan kemudahan dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kota Tanjungpinang. Pemerintah juga memiliki peran untuk mendata kepemilikan tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah,” tutup Rahma.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Komunikasi dan Protokol Boby Wira Satria, S.STP, M.Si, Kasubbag Pemerintahan Hendrawan H, S.STP, BPN Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Yudith Satria, Plh. Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Aprilia Tri Wahyuni, S.ST.