TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, mengamankan minuman keras ilegal dari Kapal Motor (KM) Virgo, Selasa (21/2) malam.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan menyampaikan, penangkapan kapal dilakukan personil Babinpotmar Posal Kijang di Perairan Pulau Mapur Bintan.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal informasi intelijen yang telah mendeteksi dan mengamati pergerakan kapal masuk perairan Indonesia.
Dari informasi tersebut, Lantamal IV menggerakkan unsur Satuan Patroli (Satrol) yaitu Kapal Anakonda dan Patkamla Setumu untuk melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan langsung ke kapal, sekaligus melakukan pengecekkan muatan dan dokumen kapal.
“Hasil pemeriksaan diketahui kapal membawa/mengangkut minuman beralkohol berbagai jenis minuman beralkohol dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Dwika saat konferensi pers di Aula Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (23/2).
Selanjutnya, ribuan botol minuman alkohol dan tujuh anak buah kapal (ABK) langsung dibawa ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada sebanyak 6.750 botol mikol yang diamankan, pemiliknya berinisial Ab, kalau penerima saat ini masih diselidiki,” ucapnya.
Dwika mengungkapkan modus Kapal Motor (KM) Virgo mengelabui petugas untuk menyelundupkan ribuan botol minuman keras ke tanah air.
Ia menyampaikan, untuk mengelabui petugas keamanan laut, kapal pengangkut miras seringkali berganti identitas atau nama kapal. Saat ditangkap, kapal tersebut bernama KM Antoni.
“Dokumennya resminya KM Virgo,” ucap Jendral Bintang Satu ini.
Kapal dinahkodai inisial T dan terdapat enam anak buah kapal (ABK) ini juga tidak melewati jalur pelayaran tidak biasanya. “Itu salah satu cara kapal untuk menghindari petugas,” ucapnya.
Selain itu, saat kapal bertolak dari Singapura, ABK langsung mematikan Automatic Identification System (AIC) agar kapal tidak terlacak oleh petugas.
“Menurut pengakuan ABK baru sekali ini menyelundupkan miras,” ucapnya.
Ia mengatakan, tujuh ABK hanya ditugaskan mengangkut miras tersebut dari Singapura ke Palembang. Saat ini tujuh ABK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemasok, pemilik kapal serta penerima miras, masih kami selidiki,” katanya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan tujuh ABK, dan barang bukti miras serta kapal pengangkut, akan diserahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.