Rapat Penyelenggaraan Pengawasan Papan Reklame, Rahma: Perlunya Pengawasan Sesuai Aturan

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, saat memimpin rapat penyelenggaraan pengawasan reklame Kota Tanjungpinang di ruang rapat kantor Bappeda, Rabu (16/2).

TANJUNGPINANG| WARTA RAKYAT – Guna menciptakan keindahan dan kenyamanan lingkungan, sekaligus dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daereh (PAD), Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan pengawasan papan reklame yang telah maupun yang akan dibangun.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat memimpin rapat penyelenggaraan pengawasan reklame Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bappeda, Rabu (16/2).

Rahma mengatakan, bangunan papan reklame yang sudah ada dan terpasang perlu diperhatikan kelengkapan izin mendirikannya.

“Perusahaan pemilik bangunan reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan papan reklame tersebut. Serta yang juga harus diperhatikan adalah letak dan lokasi papan reklame agar terlihat dan tertata rapi”, ucap Rahma.

Untuk itu, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari dinas-dinas terkait untuk mendata kembali jumlah dan titik-titik lokasi papan reklame beserta pemiliknya, serta memeriksa izin pendiriannya.

“Setelah diperoleh data yang diperlukan, dan jika didapati ada yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi, maka perlu ditindaklanjuti dengan memanggil pihak pemilik untuk melengkapi syarat yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

Lanjut disampaikannya terkait serapan pajak dari reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. “Jika reklame tersebut legal dan sesuai aturan, tentunya Pemerintah daerah akan menerima pajak reklame sebagai pemasukan PAD. Untuk itu perlunya pengawasan yang serius terhadap penyelenggaraan papan reklame ini”, tambahnya.

Rahma menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan memberi peringatan kepada perusahaan yang melanggar sebagai konsekuensinya.

“Selain memberi peringatan, juga adanya sanksi jika tidak mengindahkan atau menindaklanjuti teguran yang diberikan jika didapati adanya pelanggaran.

Hal ini agar kedepan permasalahan reklame akan lebih tertib dan penataan kota yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai perencanaan”, tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.