Pemko Tanjungpinang akan Sisir dan Tertibkan Konstruksi Papan Reklame yang Tidak Berizin

Wali Kota Tanjungpinang Rahma, saat memimpin rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang ada di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, dalam rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

Penertiban ini juga, kata Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibukota provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.

“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” pungkasnya.

Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegas Rahma.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.