TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pembangunan rumah dari program rumah Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Senin (14/2).
Salah satu warga yang melapor Samsuri menyampaikan, ada 18 rumah yang dibangun dari program rumah kota tanpa kumuh dengan anggaran Rp1,8 Miliar.
Menurutnya, pembangunan rumah tersebut bersumber dari CSR OT SMF bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang.
Dari jumlah tersebut, ada dua rumah yang dinilainya gagal konstruksi, sebab dua rumah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan jalan atau pelantar didepannya.
Ia menilai, turunnya pondasi itu karena tidak adanya sondir test untuk mengetahui kedalaman lumpur.
“Paling jelas Cerucuk (tiang pancang) itu, Ini malah pakai andang besar. Salahnya kemungkinan saat pembangunan. Walau sudah ada penambahan tiang, tidak menjamin,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.
Ia mengatakan, dalam mengerjakan proyek itu juga tidak terdapat papan proyek serta para pekerja tidak menggunakan peralatan pelindung.
“Karena kontruksinya turun, air laut bisa masuk begitu saja ke rumah warga. Apalagi kalau air pasang besar dan ombak kuat,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyatakan pihaknya belum menerima aduan soal perkara tersebut. “Sampai saat ini belum terima,” imbuhnya.