TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Tanjungpinang. Kali ini ada dua orang korban yang melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
Kedua korban melaporkan wanita inisial N yang merupakan Owner Arisan Online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen.
Salah satu pelapor Uci menyampaikan, awal gabung jadi member arisan tersebut terlapor N mengiming-imingi keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan tersebut.
“Saya awalnya tahu dari mama, saya diajak,” ucapnya kepada awak media, Senin (14/2).
Awalnya ia mengikuti slot kecil, ketika itu masih berjalan lancar. Selanjutnya, ia mengikuti slot 5 Juta dan membayar sebesar Rp122 ribu per minggu.
Ia mengikuti lima room dengan keuntungan yang dijanjikan lebih kurang Rp1,5 Juta.
“Dari slot 5 Juta ini saya tidak pernah dibayar, mulai tidak lancar awal bulan November 2021,” ucapnya.
Setelah itu, ia sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. Terlapor N berjanji akan mengembalikan uangnya dalam sebulan. Namun hingga saat ini N belum juga mengembalikan seluruhnya
“Seluruhnya sekitar Rp11 juta. Baru dibayar melalui transfer sekitar Rp2 jutaan,” imbuhnya.