Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan Online, Wanita Ini Lapor Polisi

Salah satu warga yang merupakan korban melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kasus penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Tanjungpinang. Kali ini ada dua orang korban yang melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

Kedua korban melaporkan wanita inisial N yang merupakan Owner Arisan Online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen.

Salah satu pelapor Uci menyampaikan, awal gabung jadi member arisan tersebut terlapor N mengiming-imingi keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan tersebut.

“Saya awalnya tahu dari mama, saya diajak,” ucapnya kepada awak media, Senin (14/2).

Awalnya ia mengikuti slot kecil, ketika itu masih berjalan lancar. Selanjutnya, ia mengikuti slot 5 Juta dan membayar sebesar Rp122 ribu per minggu.

Ia mengikuti lima room dengan keuntungan yang dijanjikan lebih kurang Rp1,5 Juta.

“Dari slot 5 Juta ini saya tidak pernah dibayar, mulai tidak lancar awal bulan November 2021,” ucapnya.

Setelah itu, ia sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. Terlapor N berjanji akan mengembalikan uangnya dalam sebulan. Namun hingga saat ini N belum juga mengembalikan seluruhnya

“Seluruhnya sekitar Rp11 juta. Baru dibayar melalui transfer sekitar Rp2 jutaan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.