TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polres Tanjungpinang menerima laporan dua orang korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi melalui entitas Hot Forex.
Dua orang korban yang melaporkan yakni Ikhsan dan Hendi. Keduanya melaporkan seorang pria inisial AZ.
Satreskrim Polres Tanjungpinang melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Rizki Yudianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
“Sudah diterima (laporan). Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan saksi saksi,” ujarnya, Selasa (8/2).
Sementara itu, salah satu pelapor Ikhsan mengatakan, melaporkan AZ yang diduga menjadi perantara jual beli saham investasi melalui Hot Forex
Menurutnya, AZ telah menggelapkan uang investasi miliknya serta uang korban lainnya hingga mencapai miliaran rupiah.
Namun kini uang yang diinvestasikan tersebut raib tanpa penjelasan dari terlapor.
Ikhsan menceritakan, pada tahun 2019 terlapor AZ mengajaknya dan rekannya Hedi untuk mencoba menggeluti investasi melalui Hot Forex.
AZ mengaku mahir dalam menggeluti dan mengolah investasi tersebut. Saat itu, AZ menjanjikan Ikhsan dan investor lainnya, beberapa persen keuntungan dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Kemudian Ikhsan sepakat untuk menginvestasikan uangnya. Dua pihak lalu melakukan perjanjian yang dituangkan dalam Akta Notaris.
“Dari investasi itu dapatnya lima persen keuntungan. Dapat untung hanya tiga bulan,” terang Ikhsan.
Seiring berjalannya waktu, investasi yang yang dijanjikan AZ, semakin mencurigakan. Ikhsan akhirnya mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. AZ kemudian memblokir nomor kontak Ikhsan.
“Kami berharap uang kami segera dikembalikan,” imbuhnya.