Endang ikuti Sosialisasi PTSL Dengan Kementrian ATR/BPN

Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah,S,Kp. M.Si saat mengikuti melalui zoom meeting dari ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Walikota, Kamis (27/01).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bertema peran pemerintah daerah dalam menyukseskan program strategis PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah,S,Kp. M.Si mengikuti melalui zoom meeting dari ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Walikota, Kamis (27/01).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD. Dalam kesempatan itu, Sofyan mengatakan PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari karena sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, di Indonesia Capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL. “Dari total 126juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertipikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertipikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar s.d. saat ini mencapai ±31,7 Juta (25,20%). Dengan PTSL pendaftaran tanah dapat diselesaikan pada tahun 2024”, jelas Sofyan.

Selain itu disampaikannya, PTSL juga mempunyai manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Manfaat PTSL Bagi masyarakat yaitu mendapat Kepastian Dan Perlindungan Hukum, Meminimalkan/ Mencegah Sengketa, Konflik dan Perkara Petanahan juga Menjadi Sarana Peningkatan Produktifitas Ekonomi Masyarakat.

Dan untuk pemerintah daerah sendiri PTSL dapat Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara (Pajak, BPHTB, & PBB), meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah, serta memudahkan dalam integrasi data pertanahan”, tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.