Soal Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Anggota DPRD Batam Hendra Asman Dipanggil KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Hendra Asman ke gedung Merah Putih Jakarta pada, Rabu (8/12) mendatang.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka Apri Sujadi Bupati Bintan Nonaktif dan Muhammad Saleh Umar Plt Kepala BP Kawasan Bintan.

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AS dkk, Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman untuk hadir pada Rabu (8/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ujar Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (6/12).

Ia menambahkan, pihaknya berharap saksi dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut.

Sebelumnya, Apri Sujadi dan M. Saleh Unar diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.