
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua spesialis pencurian dengan modus congkel jok kendaraan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Keduanya bernama Rudi Handoko dan Al Hapis alias Reza sudah menjalani aksinya belasan kali di Dompak.
“Sudah 11 kali melakukan di Dompak,” kata Rudi Handoko saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/11).
Ia menyampaikan, hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk makan dan untuk minyak motor,” ucapnya.
Sedangkan handphone Oppo Reno yang didapatkan saat beraksi terakhir kali di Dompak digunakan sendiri.
“Oppo Reno ini memang untuk gunakan sendiri, tidak dijual,” ucapnya.
Pelaku Al Hapis mengaku sudah beraksi tiga kali bersama dengan Rudi Handoko. Ia juga menggunakan hasil curian itu untuk keperluan pribadi.
“Handphone hasil curi saya jual 750 ribu, uangnya saya gunakan untuk pulang Karimun,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Rudi Handoko ditangkap di Gedung Olahraga Kawal, Kilometer 20 Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Sedangkan Al Hapis ditangkap kediaman orang tuanya di Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam, Kabupaten Karimun.
Ia menjelaskan kronologi pencurian tersebut berawal korban bersama dua rekannya pada 28 Oktober 2021 sore melakukan joging di Jalan Raya Dompak.
Mereka memarkirkan sepeda motor di dekat bundaran sebelum Masjid Raya Dompak. Kemudian menyimpan barang-barang mereka dalam jok motor.
“Kemudian korban bersama rekanya hendak kembali ke rumah, namun pada saat memeriksa jok kendaraan untuk melihat barang-barang yang di simpan, ternyata sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
“Selanjutnya korban dan rekan-rekannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan mengamankan pelaku di lokasi berbeda.
Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti Oppo Reno hasil curian dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk menjalani aksinya.
“Kami baru menerima satu laporan masyarakat. Bagi warga yang pernah mengalami kejadian serupa diimbau dapat melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Tanjungpinang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.