
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melimpah tersangka penipuan berkedok arisan online online Yura Jatmika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (22/11) kemarin.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, pelimpahan berkas perkara tersangka bersama barang bukti setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Iya, tersangka dan barang bukti kasus penipuan arisan online dengan tersangka Yura, sudah kami limpahkan hari ini,” ujarnya, Selasa (23/11).
Di Tempat terpisah, Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan tersebut.
Menurutnya, tersangka tetap ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang sampai menunggu untuk ditahan di Rutan Tanjungpinang.
“Kami sedang mempersiapkan Rencana Dakwaan (Rendak) dan secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” imbuhnya saat dikonfirmasi.